Mendirikan media online menjadi salah satu pertanyaan yang sering kali muncul di kalangan penggiat jurnalistik online. Apalagi jika media online tersebut sudah resmi dan berbadan hukum. Banyak yang bertanya sebenarnya Bagaimana sih mendirikan media online yang resmi itu? Apakah badan hukum media online tersebut harus berbentuk perseroan terbatas atau PT?
Ketahuilah syarat untuk mendirikan media online resmi serta berbadan hukum itu sama seperti halnya sebuah situs apapun aplikasi. Sedangkan media online itu sendiri adalah platform digital yang berisi konten baik yang berupa video, artikel, maupun foto.
Bagaimana cara kerja dari media online itu sendiri? Caranya yakni engan menyebarkan berbagai promosi, berita, dan lainnya dengan mempublikasikan menggunakan internet. Sehingga jangkauannya juga lebih luas daripada secara offline.
Perusahaan ataupun lembaga yang mempunyai media siber guna melakukan kegiatan jurnalistik harus berbadan hukum. Tujuannya adalah sebagai bentuk tanggung jawab dari konten yang dibuat nantinya. Internet yang luas kerapkali memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Maka dengan demikian itu, sebagai pengguna terkadang kita juga harus melihat dari mana sumber bacaan ataupun foto yang beredar.
Cara Mendirikan Media Online yang Benar
Sebelum memutuskan untuk membuat media online tersebut. Guna memudahkan Anda, ketahui terlebih dahulu informasi penting mengenai hal tersebut. Terlebih Bagaimana cara membuat media online yang resmi dan sudah berbadan hukum. Apalagi jika mengingat proses pembuatan media tersebut tidak boleh sembarangan. Bagi Anda yang belum mengetahui simak penjelasannya berikut ini.
Memahami Teknisnya
Untuk cara mendirikan media online yang pertama tentunya Anda harus memahami dari aspek teknisnya terlebih dahulu. Tidak perlu khawatir berapa uang yang harus dibayarkan. Sebab Anda bisa membuat media online dengan biaya yang nyaris nol rupiah. Ketahuilah bahwa media online itu identik dengan website. Kendati demikian tidak melulu tentang website juga.
Karena saat ini banyak yang menggunakan media sosial seperti halnya YouTube serta membuat saluran video media online. Anda bisa menggunakan blogger.com atau wordpress.org. Agar bisa menjadi mesin website. Kenapa harus menggunakan blogger.com atau wordpress.org? Ketahuilah dengan menggunakan blogger.com, Anda bisa membuat media online yang berbasis blog dalam hitungan menit saja.
Dengan demikian itu juga, Anda tidak perlu memikirkan server untuk Website. Hanya harus memiliki tema blogger dengan gaya news magazine yang tersedia gratis. Apabila anda mempunyai modal yang cukup, gunakan saja programer untuk membuat website yang lebih spesifik sesuai dengan keinginan.
Baca juga : Perkembangan Media Online Indonesia, Simak Sejarahnya?
Terdapat beberapa keunggulan yang dimiliki oleh wordpress.org juga. Pasalnya terdapat banyak dukungan yang tersedia di internet. Anda hanya harus membeli domain dan hosting kemudian pasang CMS WordPress. Lalu gunakan tema news magazine. Dalam pembuatan konten media online tersebut Anda juga harus menyisipkan berupa gambar, tulisan, audio, serta video dengan berbagai jenis topik.
Legalitas
Ketahuilah bahwa cara mendirikan media online itu tidak hanya memahami secara teknis saja. Kita juga harus bisa memahami pembuatan tersebut dari aspek legalitasnya. Berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 1999 mengenai pers menyebutkan bahwa penerbitan pers resmi yang ada di Indonesia itu harus mempunyai badan hukum. Hal tersebut juga berlaku untuk semua jenis media massa. Entah untuk konvensional ataupun media online.
Dewan pers juga mengisyaratkan bentuk badan hukum perseroan terbatas tetapi juga tidak menutup kemungkinan dalam bentuk yayasan ataupun koperasi. Supaya nantinya media online tersebut legal Anda cukup datang ke notaris kemudian meminta dibuatkan akta pendirian perusahaan pers. Sedangkan ketentuan mengenai pendirian PT sendiri tersebut juga sudah diatur oleh undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 yang berkaitan dengan perseroan terbatas itu sendiri.
Selain harus datang ke notaris untuk mendapatkan akta pendirian, mendirikan media online secara resmi bisa dengan bergabung dengan asosiasi media online. Meskipun tidak harus, tetapi nantinya Anda akan lebih mudah memahami hal-hal yang berkaitan dengan media online itu sendiri.
Profesional
Mendirikan media online secara resmi penting sekali untuk mengetahui atau taat terhadap kode etik. Sebuah media online profesional merupakan media daring yang taat terhadap kode etik jurnalistik serta pedoman pemberitaan media siber dan menguasai keterampilan jurnalistik dengan baik. Entah itu yang berkaitan dengan teknik peliputan, penulisan, ataupun wawancara.
Kode etik ini juga seringkali dilanggar. Banyak media yang tidak seimbang dalam memberikan informasi. Sehingga penting sekali bagi para pemula yang ingin mendirikan media online sendiri untuk taat terhadap kode etik. Entah itu Anda yang ingin mendirikan media online bagi perseroan terbatas ataupun independen.
Baca juga : Pengertian Media Online, Kelebihan, Kekurangan, dan Manfaatnya
Pada intinya, cara mendirikan media online secara resmi itu bukanlah suatu hal yang sulit. Apalagi jika mengingat bahwa kelegalitasan media online tersebut nantinya juga akan berdampak terhadap perkembangan serta kesuksesan Anda dalam membangunnya.